Kelangkaan Alat Kesehatan Di Tengah Wabah Covid-19
Merebaknya wabah COVID-19 memicu panic buying yang berdampak sangat parah pada pengadaan alat kesehatan. Terutama Alat Pelindung Diri (APD) dan alat uji, seperti thermo scanner, dan lain sebagainya. Melonjaknya permintaan atas barang-barang tersebut membuat harga naik sampai melebihi batas kewajaran dan stok yang tersedia di pasaran menjadi sangat terbatas.
Peta value chain kita yang sangat tergantung pada China untuk pasokan bahan baku, juga membuat produksi barang terhambat Terutama karena ketika COVID-19 merambah Indonesia, China masih dalam kondisi lockdown. Sehingga ekspor bahan baku dari China terhambat atau bahkan mungkin terhenti. Alhasil, produksi barang di pasaran tidak bisa mengejar kebutuhan yang melonjak tinggi.
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tidak Berjalan
Volatilitas harga dan kelangkaan stok tersebut membuat Pengadaan Barang/Jasa di RS Pemerintah dan Dinas Kesehatan relatif mandeg. Karena rezim pengadaan di lembaga pemerintah sangat birokratis, sangat rigid, dan sangat tidak fleksibel. Sehingga ketika menghadapi perubahan seperti ini, sistem pengadaan pemerintah kita seperti terhenti.
Umumnya, pejabat pengadaan dan pejabat pembuat komitmen tidak berani mengeksekusi pengadaan diluar e-katalog, karena sangat rentan kriminalisasi (atau paling tidak, begitu pendapat beberapa rekan yang saya konfirmasi). Padahal, di awal krisis COVID-19, tidak ada penyedia barang di e-katalog yang siap melayani pengadaan, karena fluktuasi harga dan kesulitan stok. Ditambah lagi, ketentuan pengadaan untuk alat kesehatan dan bahan perlengkapannya sangat ketat. Selain barang yang dibeli harus terdaftar di kementrian kesehatan, penyedia barang juga harus memiliki register Penyedia Alat Kesehatan (APK).
Birokrasi yang kaku tersebut dalam ilmu ekonomi kita sebut market barrier. Ini yang membuat mekanisme pasar tidak bekerja. Secara alami, ketika harga APD pabrikan naik, mekanisme pasar seharusnya mendorong penjahit lokal untuk memproduksi substitusinya, yaitu APD produksi lokal. Yang mana harganya mestinya lebih murah dan stoknya lebih mudah didapat. Tinggal bagaimana mekanisme pengujian dibangun agar masing-masing pemerintah daerah dapat memastikan APD itu layak dan memenuhi syarat-syarat teknis.
Tetapi ini tidak terjadi. APD yang dibuat konveksi lokal atau UMKM tidak dapat dibeli (secara resmi), karena mereka tidak memenuhi syarat pengadaan. Baik dari sisi produk maupun kelembagaan penyedianya.
Alhasil, banyak sekali RS pemerintah dan Pemerintah Daerah yang tidak dapat secara optimal menangani COVID-19 karena kurangnya sarpras yang memadai. Bahkan mungkin kondisi ini juga yang memicu tingginya angka penularan COVID-19 di kalangan tenaga medis.
Terbitnya SE Kepala LKPP No. 3/2020
Untuk merespon kekacauan ini, Pemerintah menerbitkan SE Kepala LKPPP No. 3 tahun 2020. Regulasi ini dibuat untuk mengatur pengadaan barang/jasa di masa darurat COVID-19. Agar proses pengadaan tidak terkendala pada kondisi-kondisi yang dijabarkan diatas. Terbitnya SE ini sangat membantu aparatur pemerintah untuk memenuhi kebutuhan APD dalam rangka penanganan COVID-19.
Beberapa poin penting dalam SE LKPP no 3/2020 yaitu, dalam rangka pengadaan barang/jasa untuk penanganan wabah COVID-19 :
- Metode pengadaan dapat dilakukan secara kontraktual dengan penyedia atau swakelola. Artinya selain beli barang jadi, pengguna anggaran dapat membuat sendiri barang yang dibutuhkan. Misalnya membeli sendiri bahan baku untuk baju hazmat, kemudian membayar jasa penjahit/konveksi untuk membuatnya bajunya, kemudian jasa lain seperti konsultan penguji kualitas/kelayakan baju tersebut, dan lain sebagainya.
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat langsung menunjuk penyedia yang memiliki pengalaman yang relevan, walaupun belum menetapkan harga perkiraan. Klausul ini sangat membantu PPK dalam menghadapi fluktuasi harga yang sangat cepat berubah.
- PPK dapat meminta penyedia untuk menyiapkan bukti kewajaran harga. Klausul ini sangat membantu para pejabat pengadaan yang selama ini khawatir membeli barang dengan harga yang sangat tinggi dan diluar kewajaran. Padahal harga dipasaran memang melonjang luar biasa. Contohnya adalah harga masker bedah, yang dulu hanya Rp 50 ribu per box sekarang sudah mencapai Rp 600 ribu per box.
- Pembayaran dapat dilakukan sesuai dengan jumlah barang yang diterima. Klausul ini sangat dibutuhkan, mengingat tidak ada penyedia yang dapat menjamin ketersediaan stok. Seringkali penyedia yang sudah menyanggupi 100 box ternyata hanya bisa kirim 50 box, karena permasalahan harga dan stok.
Masih ada beberapa poin lagi di SE LKPP 3/2020 tersebut. Tetapi poin pentingnya adalah, SE ini merupakan solusi yang sangat ditunggu-tunggu oleh aparatur pemerintah yang bertanggungjawab melaksanakan pengadaan. Terutama dalam rangka penanganan COVID-19.
Reformasi Sistem Pengadaan
Kakunya birokrasi di Sistem Pengadaan Barang/Jasa kita seharusnya di evaluasi. Agar ketika menghadapi krisis seperti COVID-19 ini, kita memiliki fleksibilitas yang cukup, sehingga pemerintah dapat secara responsif menangani permasalahan dilapangan. Tanpa terkendala administrasi dilapangan.