Pemanfaatan Belanja Tidak Terduga Dalam Penanganan COVID-19

Kementrian Dalam Negeri telah merilis Pedoman Umum Penanganan COVID-19 untuk Pemerintah Daerah. Pedoman ini memuat banyak sekali informasi, mulai dari protokol kesehatan, informasi publik, sampai rekomendasi obat tradisional untuk mengurangi dampak COVID-19. Tebalnya 112 halaman. Termasuk dalam lampirannya adalah peraturan dan edaran-edaran yang terkait COVID-19.

Salah satu poin yang paling relevan untuk Pemerintah Daerah dalam pedoman tersebut adalah pengaturan mengenai Belanja Tidak Terduga atau BTT dalam penanganan COVID-19.

Covid-19 Memenuhi Kriteria Keadaan Darurat

Pedoman umum tersebut mengatur bahwa BTT dapat digunakan untuk penanganan COVID-19. Karena pada prinsipnya, BTT merupakan dana APBD yang dapat digunakan untuk menangani keadaan darurat seperti banjir, tanah longsor, atau bencana lainnya, termasuk wabah penyakit. Sementara COVID-19 merupakan kejadian luar biasa yang memenuhi kriteria untuk dapat ditetapkan sebagai keadaan darurat oleh kepala daerah.

Keadaan darurat yang dimaksud terdiri dari : siaga darurat, tanggap darurat dan tanggap darurat. Pada pedoman tersebut, Kemendagri menyebutkan bahwa BTT dapat digunakan untuk membiayai aktivitas penanganan COVID-19 mulai dari saat terbitnya surat pernyataan kepala daerah tentang penetapan status siaga darurat sampai dengan pernyataan selesainya status tanggap darurat. Aktivitas penanganan meliputi : pencarian dan penyelamatan korban, pertolongan darurat, evakuasi, kebutuhan air bersih dan sanitasi, pangan, sandang, papan & pelayanan kesehatan.

Apa Saja Yang Dapat Dibiayai Dengan BTT?

Dalam konteks penanganan COVID-19, kegiatan pencarian dan penyelamatan antara lain mencakup tracking, penelitian epidemiologi, pendataan, dan aktivitas lainnya dalam rangka mencari dan menyelamatkan terduga pasien COVID-19. Sementara kegiatan pertolongan darurat meliputi semua upaya yang dilakukan untuk mencegah meluasnya epidemi. Termasuk didalamnya adalah aktivitas pemindahan pasien, pengelolaan alat/bahan sumber penyebaran penyakit, pengambilan sample, pemeriksaan laboratorium, sterilisasi, disinfeksi, dan lain sebagainya.

Kegiatan pertolongan darurat juga meliputi aktivitas pengadaan peralatan dan bahan kesehatan yang dibutuhkan untuk menolong pasien. Mulai dari pengadaan VTM, re-agen RTPCR, Rapid Diagnostic Test, Ventilalor, sampai pembelian alat suntik, kursi roda dan sebagainya.

Prinsipnya, Belanja Tidak Terduga dapat digunakan untuk membiayai hampir seluruh aktivitas penanganan COVID-19. Bahkan dalam kriteria penyediaan papan (sandang, pangan, papan), BTTdapat digunakan untuk pembangunan RS sementara khusus COVID-19 dan penambahan ruang isolasi. Artinya BTT dapat digunakan untuk membuat bangunan permanen, karena walaupun bersifat sementara, sebuah bangunan RS harus memenuhi standar kelayakan teknis yang sulit sekali dipenuhi dengan bangunan non permanen. Ini berbeda dengan pemahaman selama ini bahwa BTT hanya dapat digunakan untuk penanganan darurat menggunakan konstruksi non permanen atau semi permanen.

Lebih jauh lagi, BTT juga dapat digunakan untuk pengadaan seluruh peralatan dan bahan yang dibutuhkan dalam penanganan COVID-19. Termasuk pembelian APD, makanan pasien, makan petugas, baju pasien, operasional tenaga kesehatan, termasuk memberikan uang lelah kepada personil yang terlibat pada kegiatan penanganan COVID-19. Pengadaan alat bahan tersebut tidak terbatas pada pembelian saja. Tetapi juga dapat di tempuh melalui sewa. Termasuk untuk sewa hotel/penginapan yang dapat dimanfaatkan untuk fasilitas penanganan COVID-19.

Isu Penting.

Beberapa isu penting yang harus diperhatikan antara lain adalah BTT dapat dikelola oleh dinas teknis yang menangani kegiatan penanganan COVID-19. Bisa dikelola oleh Dinas Kesehatan maupun BPBD. Selanjutnya sangat perlu diperhatikan adalah pola pengadaan barang jasa. Karena pada masa krisis seperti saat ini, fluktuasi harga sangat tinggi, dan kelangkaan barang di pasaran membuat pengadaan langsung melalui e-katalog hampir tidak mungkin dilakukan.

Pemerintah Daerah dapat mengacu pada Surat Edaran Kepala LKPP No. 3 dan No. 4 tahun 2020. Dimana keduanya mengatur pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanganan COVID-19. Permasalahan-permasalahan yang saat ini muncul sepertinya akan dapat diselesaikan dengan kedua produk hukum tersebut.

Beberapa ketentuan yang meringankan antara lain; penunjukan penyedia tidak harus menunggu harga perkiraan ditetapkan dan pebayaran juga dapat dilakukan berdasarkan barang yang diterima saja. Sementara untuk bukti kewajaran harga, PPK dapat meminta penyedia untuk menyiapkannya.

Poin penting lainnya adalah mengenai pembebanan BTT. Apakah dilakukan secara langsung, yaitu dengan pembelanjaan BTT langsung oleh dinas teknis. Atau melalui perubahan penjabaran APBD, yaitu pergeseran dari pos BTT kepada pos belanja yang ada pada dinas teknis. Perbedaan paling krusial diantara keduanya adalah, pembebanan langsung tidak memerlukan pencantuman DPA, sementara dengan pergeseran anggaran, Dinas Teknis wajib menyusun Rencana penggunaan dana yang nantinya akan ditetapkan sebagai DPA.

Mengingat pedoman ini bukan merupakan produk hukum yang mengikat, maka untuk daerah yang belum atau tidak menetapkan status tanggap darurat, sebaiknya menggunakan BTT melalui pergeseran anggaran.

Leave a comment