Secara umum objek pajak penghasilan dari jasa konstruksi dapat dikelompokan dalam dua kategori, yaitu penghasilan dari pelaksanaan konstruksi (kontraktor) dan penghasilan dari perencanaan/pengawasan (konsultan)
public administration, economic, and day-to-day fact
Secara umum objek pajak penghasilan dari jasa konstruksi dapat dikelompokan dalam dua kategori, yaitu penghasilan dari pelaksanaan konstruksi (kontraktor) dan penghasilan dari perencanaan/pengawasan (konsultan)