Usaha jasa konstruksi merupakan sektor usaha yang berhubungan dengan aktivitas perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan konstruksi. Kategori usaha ini berlaku baik untuk orang pribadi maupun badan seperti firma, CV, atau PT.
Pendapatan yang diperoleh dari usaha jasa konstruksi termasuk dalam kategori penghasilan yang bersifat final. Sehingga perhitungan pajak penghasilannya menggunakan ketentuan pada pasal 4 ayat 2 UU Pajak. Penghasilan lain yang termasuk dalam kategori ini antara lain penghasilan yang berasal dari sewa tanah/bangunan, bunga deposito, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga simpanan koperasi, hadiah undian, penjualan tanah/bangunan, dan seterusnya.
Karena sifatnya yang final, maka penghasilan yang berasal dari usaha jasa konstruksi tidak ikut diperhitungkan dalam laporan pajak tahunan. Sehingga dalam perhitungannya, tarif pajak dikenakan langsung dari nilai kontrak jasa konstruksi. Tidak perlu diperhitungkan biaya pengurang, laba maupun rugi.
Konsekuensi lain dari sifatnya yang final, PPh yang telah dipotong/pungut/setor atas jasa konstruksi tidak dapat dikreditkan atau dikurangkan dari PPh terhutang atas seluruh penghasilan. Demikian pula biaya yang timbul dari usaha jasa konstruksi. Tidak dapat diperhitungkan menjadi pengurang penghasilan bruto keseluruhan.
Jenis usaha di bidang jasa konstruksi ini adalah; i) Jasa perencanaan konstruksi, yaitu pemberian jasa oleh ahli dibidang perencanaan konstruksi dalam bentuk dokumen perencanaan konstruksi; ii) Jasa pelaksana konstruksi, yaitu pemberian jasa di bidang pelaksanaan konstruksi untuk mewujudkan hasil perencanaan menjadi bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk didalamnya pekerjaan konstruksi yang terintegrasi; iii) Jasa pengawasan konstruksi, yaitu pemberian jasa untuk melakukan aktivitas pengawasan sejak awal hingga selesai dari pekerjaan konstruksi, termasuk didalam kelompok jasa ini adalah jasa penilai.
Secara umum objek pajak penghasilan dari jasa konstruksi dapat dikelompokan dalam dua kategori, yaitu penghasilan dari pelaksanaan konstruksi (kontraktor) dan penghasilan dari perencanaan/pengawasan (konsultan).
Lapisan tarif pada PPh Pasal 4 ayat (2) untuk jasa konstruksi adalah ; Jasa pelaksanaan konstruksi bersertifikat yang dilakukan oleh usaha kecil dikenakan tarif 2%, sementara usaha menengah/besar dan bersertifikat dikenakan tarif 3%. Jasa pelaksanaan konstruksi tidak bersertifikat, baik kecil/menengah/besar dikenakan tarif 4%. Perencanaan/pengawasan konstruksi bersertifikat dikenakan tarif 4% dan yang tidak bersertifikat dikenakan tarif 6%.
Pembayaran PPh final atas jasa konstruksi dapat dilakukan melalui pemotongan oleh pengguna jasa/pemberi kerja atau setor sendiri oleh penyedia jasa/kontraktor//konsultan. Namun jika pemberi kerja bukan pemotong PPh, maka kontraktor/konsultan wajib membayar atau menyetorkan sendiri PPh final yang terutang kepada negara.