Saat ini banyak sekali lembaga pendidikan yang berhasil menjadi entitas yang sangat profitable. Dulu kita hanya mengenal perguruan tinggi dan beberapa sekolah swasta. Tetapi saat ini, terutama setelah berlaku sistem zonasi, sekolah swasta yang dikelola lembaga sosial menjanjikan keuntungan yang cukup menggiurkan.
Sebagian besar dari sekolah atau perguruan tinggi dikelola oleh lembaga sosial. Dimana hakikat mereka adalah entitas yang tidak mengincar laba atau keuntungan. Keberadaannya adalah murni untuk menjalankan fungsi sosial bagi masyarakat. Tetapi, sebagaimana entitas yang mengelola sumber daya, sudah selayaknya akan timbul selisih antara penerimaan uang dengan biaya yang dikeluarkan untuk mengelola lembaga pendidikan tersebut.
Selisih tersebut dalam peraturan perpajakan disebut sebagai Sisa Lebih. Yaitu selisih perhitungan seluruh penghasilan dikurangi biaya-biaya yang diakui oleh peraturan perpajakan. Penghasilan yang dimaksud dalam perhitungan ini adalah penghasilan setelah dikurangi penghasilan yang sudah dikenai PPh Final, dan penghasilan yang bukan merupakan objek pajak.
Contoh penghasilan yang dikenai PPh Final adalah pendapatan bunga deposito dan pendapatan sewa tanah/bangunan. Sementara contoh penghasilan yang bukan objek PPh adalah sumbangan, hibah, atau bantuan. Sepanjang bantuan dan semacamnya, tidak berasal dari pihak yang terkait dengan lembaga pendidikan.
Lalu, apakah sisa lebih tersebut merupakan keuntungan yang wajib dikenai pajak penghasilan? Pada prinsipnya, Iya! seluruh penghasilan di Indonesia pada dasarnya harus dipungut pajak, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Tetapi untuk lembaga pendidikan, sisa lebih dapat dikecualikan dari objek pajak penghasilan sepanjang memenuhi beberapa kondisi. Yaitu jika dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun, sisa lebih tersebut digunakan untuk pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana pendidikan.
Agar keuntungan yang diperoleh tidak dikenai pajak, lembaga pendidikan perlu menyatakan bahwa keuntungan atau sisa lebih tersebut akakn digunakan untuk pengadaan sarana prasarana. Dengan demikian, selama empat tahun berikutnya, sisa lebih tersebut dikecualikan dari perhitungan penghasilan yang kena pajak.
Apa saja yang dimaksud dengan sarana prasarana? diantaranya adalah peralatan kelas, peralatan olahraga, peralatan pendidikan, komputer, kendaraan antar jemput, kendaraan inventaris, gedung, tanah, laboratorium, perpustakaan, dan lain sebagainya. Termasuk kantor, asrama, rumah dinas guru, dosen, dan karyawan.
Kriteria lain yang dapat digunakan agar sisa lebih tidak dikenai pajak adalah dengan menetapkan sebagai dana abadi. Yaitu dana yang bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan, yang tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan operasional. Pilihan ini menarik, karena walaupun lembaga tidak dapat menggunakan untuk membiayai operasional, tetapi dana tersebut dapat ditempatkan pada instrumen yang menghasilkan bunga besar. Seperti surat utang negara, atau deposito.
Namun demikian, pembentukan dana abadi harus memenuhi kriteria yang diatur dalam peraturan perpajakan. Diantaranya adalah syarat akreditasi, persetujuan pimpinan, majelis wali amanat, dll. Selain itu, pembentukan dana abadi hanya dapat dilakukan setelah terdapat pengaturan terkait dana abadi di badan/lembaga dalam bentuk peraturan presiden dan/atau peraturan menteri yang membidangi pendidikan.
Kebijakan ini merupakan kabar baik untuk dunia pendidikan. Dengan pengecualian sisa lebih dari pengenaan pajak, lembaga pendidikan akan mempu mengakumulasi kapital lebih besar. Harapannya, kapital tersebut digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan generasi muda di Indonesia.