Untuk lembaga pendidikan, sisa lebih dapat dikecualikan dari objek pajak penghasilan sepanjang memenuhi beberapa kondisi. Yaitu jika dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun, sisa lebih tersebut digunakan untuk pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana pendidikan.
Tag: PPh badan
Cadangan Piutang: deductible expense?
Apakah beban cadangan piutang tak tertagih bisa dibiayakan dalam perhitungan Pajak, sebagai deductible expense, dan mengurangi jumlah penghasilan kena pajak?