PPh Untuk UMKM Berubah Menjadi PT Perorangan.

Sejak berlakunya UU Cipta Kerja, banyak UMKM yang berubah bentuk menjadi PT Perorangan. Perubahan ini merupakan langkah yang bagus. Karena dengan menjadi PT, UMKM akan meningkatkan kualitas manajerial maupun keuannya. Seperti akses terhadap modal, pinjaman, dan pasar.

Beberapa isu yang muncul adalah mengenai kewajiban perpajakan. Berdasarkan PP 23/2018, UMKM dapat membayar pajak penghasilan dengan tarif PPh final 0,5%. Dimana untuk UMKM yang penghasilannya telah melebihi Rp 500 juta dikenai pajak penghasilan sebesar 0,5% dari penghasilan setiap bulannya (mulai bulan dimana penghasilan melewati angka Rp 500 juta).

Lalu dengan berubah menjadi PT Perorangan, apakah masih UMKM tersebut masih bisa membayar menggunakan tarif PPh final atau langsung berubah menggunakan PPh Pasal 25?

Perlu diperhatikan bahwa tarif PPh final bagi UMKM tidak dapat diterapkan selamanya. Ketentuannya, bagi UMKM Orang Pribadi, pembayaran menggunakan tarif final hanya dapat dilakukan selama 7 tahun. Sementara UMKM yang berbentuk Perseroan Terbatas dapat dikenakan tarif final sampai dengan 3 tahun sejak berdiri.

Jadi, UMKM yang berubah bentuk menjadi PT Perorangan tetap dapat menggunakan perhitungan tarif PPh Final sampai dengan 3 tahun. Setelah itu wajib menggunakan perhitungan PPh pasal 25.

Leave a comment