Buka Cabang? Pajak Digabung dengan Pusat atau Dipisah?

Bagi usaha yang berkembang dan membuka cabang usaha di kota lain, ada pilihan apakah pajaknya digabung dengan kantor pusat ataukah dipisah. Jika digabung, maka usaha atau kantor cabang cukup mendaftarkan NPWP Cabang. Prosesnya relatif sederhana dan murah. Jika ingin dipisah, maka usaha atau kantor cabang tersebut dibuat dalam bentuk usaha baru yang berbeda dengan pusatnya.

Keuntungan jika menggunakan NPWP Cabang adalah sederhana dan tidak rumit. Cabang bisa langsung buka tanpa harus mengurus perijinan baru. Tetapi kerugiannya adalah omzet akan digabung menjadi satu dengan pusat. Ada fasilitas-fasilitas yang mungkin tidak dapat di akses. Misalnya usaha tersebut adalah CV Perdagangan yang sudah berdiri 4 tahun dan penghasilannya belum mencapai Rp 500 juta. Jika membentuk cabang usaha dengan NPWP Cabang, maka penghasilan cabang tidak dapat dikenakan tarif PPh final 0,5%, melainkan perhitungan PPh 25. Karena PPh final hanya dapat diterapkan sampai dengan tahun ketiga.

Tetapi jika cabang tersebut dibentuk CV baru, maka perhitungan pajaknya dapat menggunakan PPh final 0,5%, sampai dengan tiga tahun pertama. Karena penghasilan CV baru tersebut pasti terpisah dengan CV yang lama atau pusat.

Kerugiannya adalah untuk membentuk usaha baru seperti CV membutuhkan biaya dan sumber daya yang lebih besar. Terutama terkait perijinan dan syarat legalitas serta formalitas bentuk usaha baru tersebut.

Oleh karenanya, dipisah atau digabung, antara cabang dan pusat, sangat tergantung pada skala, jenis usaha, dan karakter masing-masing.

Leave a comment