Perpres 33/2020 tentang Standar Harga Satuan Regional

Sebagai Dasar Penyusunan dan Pelaksanaan APBD

Hari-hari ini, pemda sedang ramai membicarakan Peraturan Presiden No. 33 tahun 2020. Isinya adalah penetapan batas maksimal biaya yang dapat dibelanjakan oleh tiap-tiap daerah di Indonesia. Perpres ini mengatur standar biaya untuk honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, pelaksanaan rapat/pertemuan, pengadaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan.

Perpres 33/2020 dilengkapi dengan lampiran yang terdiri dari tabel-tabel berisi angka rupiah untuk masing-masing satuan belanja. Pemerintah Daerah diperintahkan untuk menindaklanjuti dengan menetapkan perkada tentang standar satuan harga kabupaten/kota. Dimana harga satuan yang ditetapkan dalam perkada tidak boleh melebihi satuan harga dalam perpres ini. Dus, setiap rupiah pada lampiran perpres ini menjadi plafon atau harga maksimal yang bisa dibelanjakan oleh bendahara.

Selanjutnya, Pemerintah Daerah dalam menyusun perencanaan dan melaksanakan APBD wajib mengacu pada Standar harga satuan yang ditetapkan dalam perpres ini, paling lambat di APBD 2021. Ya, di APBD 2021, tahun depan. Jadi untuk saat ini, pemda tidak perlu terburu-buru menindaklanjuti dengan penyesuaian perkada tentang standarisasi harga.

Kontradiksi Dalam Perpres 33/2020

Ada beberapa alasan kenapa pemda tidak perlu terburu-buru. salah satunya adalah perpres tersebut meyebutkan bahwa pelaksanaan standar harga satuan regional akan diatur dengan peraturan menteri dalam negeri. Pemda perlu menunggu peraturan menteri tersebut diterbitkan karena ada beberapa klausul dalam perpres ini yang kontradiktif dengan peraturan lainnya. Atau setidaknya berpotensi menimbulkan multitafsir yang akan menyulitkan penerapannya.

Diantaranya adalah istilah PPK SKPD, atau Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD. Dimana dalam PP 12/2019 didefinisikan sebagai pejabat yang melaksanakan fungsi penatausahaan keuangan SKPD. Jumlahnya 1 orang di tiap SKPD, karena fungsinya membantu Pengguna Anggaran atau Kepala SKPD. Sementara Perpres 33/2020, menyebutkan PPK SKPD bisa sampai 6 orang dalam satu SKPD. Dimana PPK SKPD disebutkan “membantu PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)”.

Ini akan menimbulkan masalah. Karena diantara tugas dan wewenang PPK SKPD adalah melakukan verifikasi atas pengajuan dana serta pertanggungjawaban dari PPTK. Bagaimana mungkin PPK SKPD akan independen dalam memeriksa (verifikasi) SPJ yang dia susun sendiri (jika benar PPK SKPD membantu PPTK).

Saya tidak tahu apakah ada peraturan lain yang mengatur mengenai definisi lain dari PPK SKPD. Tetapi sejauh pengetahuan saya, PPK SKPD adalah Pejabat Penatausahaan Keuangan yang berada dibawah Pengguna Anggaran, dan tidak mungkin ditempatkan atau melaksanakan fungsi sebagai pembantu PPTK. Jika benar pemahaman ini, maka tebakan saya mungkin penyusun Perpres 33/2020 ini salah ketik saja. Sehingga ada baiknya kalau pemda menunggu Mendagri untuk menterjemahkan kontradiksi mengenai PPK SKPD ini.

Yang berikutnya adalah mengenai honor. Perpres 33/2020 ini mengatur begitu banyak honor yang oleh sebagian daerah mungkin sudah dihapus dan diintegrasikan dalam tunjangan kinerja. Karena sebelumnya daerah diminta untuk menuju skema single salary system melalui penghapusan penerimaan selain gaji dan tukin. Perpres ini akan menghadirkan godaan baru untuk pemda menganggarkan lagi honor-honor tersebut. Sebagai aparatur daerah, tentu saja perpres ini angin surga. Tetapi sebaiknya, daerah menunggu Mendagri memastikan apakah betul honor-honor tersebut dapat diberikan.

(bersambung…)

Leave a comment