Perpres 33/2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (lanjutan…)

Standar harga satuan regional ini mengatur beberapa rekening belanja, yaitu honor, perjalanan dinas, rapat, kendaraan dinas, dan pemeliharaan. Walaupun beberapa belanja seperti penginapan, tiket, dan honor narasumber dapat dibelanjakan lebih tinggi secara at cost. Tetapi pada dasarnya untuk belanja-belanja yang tersebut, standar satuan dalam perpres menjadi batas tertinggi yang bisa dibelanjakan oleh daerah.

Untuk belanja yang tidak diatur dalam perpres ini, pemerintah daerah dapat menetapkan standarisasi sendiri melalui Peraturan Kepala Daerah (perkada). Penetapan tersebut wajib mempertimbangkan efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran masing-masing belanja.

Penanggungjawab Pengelolaan Keuangan

Fleksibilitas bagi pemda untuk mengatur sendiri melalui perkada mungkin menjawab beberapa pertanyaan mengenai perpres 33/2020 ini. Karena ada beberapa susunan rincian yang janggal dalam lampirannya. Salah satunya adalah rincian mengenai honor penanggungjawab pengelola keuangan daerah.

Sebagaimana diatur dalam PP 12/2019, penanggung jawab pengelola keuangan daerah terdiri dari pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yaitu kepala daerah, kemudian koordinator pengelolaan keuangan daerah yaitu sekretaris daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) yaitu kepala SKPKD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD), Pengguna Anggaran (PA) yaitu kepala SKPD, dan seterusnya. Mulai dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sampai bendahara.

Yang menarik dalam lampiran perpres 33/2020, dalam rincian honor penanggung jawab pengelola keuangan daerah, tidak ada disebutkan PA Padahal pada poin pertama disebutkan KPA. Dimana KPA ini adalah jabatan yang hanya ada jika PA membentuknya, untuk melaksanakan sebagian kewenangan PA.

Lebih jauh lagi, dari cara penyajian rincian tersebut berpotensi menimbulkan multi tafsir. Karena KPA dikelompokan bersama dengan PPKD, persisnya adalah sebagai berikut “PPKD atau KPA”. Deskripsi seperti ini dapat menimbulkan persepsi PPKD adalah pos yang setara dengan KPA, baik dari fungsi maupun tanggungjawab. Padahal keduanya sangat berbeda.

PPKD adalah pejabat yang mengelola keuangan daerah secara keseluruhan. Baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan yang dilaksanakan seluruh SKPD. Sementara KPA adalah pejabat yang melaksanakan sebagian fungsi pengelolaan keuangan pada suatu bagian dari SKPD. Tentu saja kedua pos ini sangat berbeda, sehingga menjadi janggal jika kedua pos tersebut disajikan dalam satu klasifikasi yang sama.

Leave a comment